Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan diselundupkan ke Bengkulu. Menurut Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, tersangka AMR (45) menerima bayaran sebesar Rp500 ribu per unit untuk setiap sepeda motor yang berhasil dikirim. Kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P pada hari Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang disembunyikan di dalam kardus berisi buku di truk tersebut. AMR mengakui bahwa dia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa dokumen resmi ke penerima di Bengkulu. Selain itu, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang saat ini sedang buron.
Sebagai informasi, sepeda motor yang diamankan meliputi berbagai jenis seperti Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang berhasil diamankan dengan bantuan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara itu, pelaku lain yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas. Tindakan ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Barat untuk memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.