Penangkapan Manajer Penipu di Bogor: Buron berhasil ditangkap Polisi

by -10 Views

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada hari Minggu. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 26 September 2024 oleh polisi setempat.
QA yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra bertugas untuk membeli 70 unit AC dengan dana sebesar Rp508 juta bagi FTL Gym (Jakarta – Bandung). Namun, QA memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan transfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya sebesar Rp362,45 juta digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Polisi yang mencari pelaku di Depok dan Sukabumi sejak November 2024, tidak berhasil menemukan pelaku hingga akhirnya mendapat informasi bahwa QA berada di Cikupa, Tangerang. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang akhirnya berhasil menangkap pelaku di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, dipimpin oleh Kompol Martua Malau.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen seperti Surat pemesanan AC, invoice palsu, Surat pernyataan dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank, dan lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Source link