Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparat negara. Total penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 mencapai 9,4 juta, termasuk pegawai pusat, ASN daerah, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim mencakup seluruh tunjangan yang diterima. Sementara ASN di daerah akan menerima gaji ke-13 dan THR sesuai dengan kebijakan setiap daerah. Para pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama liburan dan mudik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI/Polri atas kerja keras mereka dalam menyiapkan pelaksanaan gaji ke-13 dan THR.
Pembayaran Gaji ke-13 Prabowo Subianto untuk PNS dan TNI Juni 2025
