Anak Bos Prodia: Pertimbangkan Eksepsi dalam Sidang Asusila

by -15 Views

Terakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia bersama dengan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung menyatakan bahwa setelah berembuk, mereka sepakat bahwa pihak mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam sidang. Meskipun tidak memberikan detail lebih lanjut karena sidang berlangsung tertutup, Pahala mencatat bahwa pembelaan mereka didasarkan pada pandangan bahwa dakwaan yang diterima kurang tepat.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang tersebut, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dihadapkan dengan kasus yang dilaporkan terkait dengan pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis remaja berinisial FA pada tahun 2024. Kasus ini menarik perhatian publik setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlibat dalam kasus pemerasan terkait pembunuhan ini. Selain itu, kasus ini melibatkan korban lain yang berhasil selamat dengan inisial A. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan kembali mencuat setelah tersangka diketahui terlibat dalam kasus pemerasan. Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa persidangan dapat dilakukan tertutup dalam kasus kesusilaan, sehingga penanganan kasus ini berlangsung tanpa kehadiran publik. Hakim Arief Budi Cahyono dipercayakan memimpin persidangan kasus ini yang memiliki pengaruh besar dalam komunitas.

Source link