Polisi Selidiki Kasus Food Vlogger Codeblu Terkait UU ITE

by -14 Views

Kasus Food Vlogger Codeblu: Polisi Selidiki Pelanggaran UU ITE

Kasus yang melibatkan food vlogger bernama Codeblu atau William Anderson kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seorang pegawai toko roti, berinisial R, dianggap sebagai pemicu dari peristiwa ini.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, disebutkan bahwa sang food vlogger telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks). Codeblu diduga menyebarkan ulasan roti basi dari toko roti tertentu yang kemudian dilempar ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa, dan hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Kejadian ini bermula ketika pegawai toko roti tersebut, R, terlibat dalam kasus penggelapan uang yang diketahui oleh pimpinan dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Dikatakan bahwa R merasa dendam dan tanpa sepengetahuan pemilik toko, ia mengambil roti basi dari toko tersebut dan menyumbangkannya ke panti asuhan. Tindakan ini kemudian dijadikan ancaman kepada pemilik toko namun tidak mendapat respons yang diinginkan.

R yang tak menyerah kemudian menghubungi Codeblu dengan maksud untuk menyebarkan informasi bahwa toko roti tersebut menyumbangkan roti basi ke panti asuhan. Aksi ini pun akhirnya menjadi viral. R juga diduga telah memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.

Dampak dari kejadian ini sangat serius, di mana Codeblu kini dihadapkan pada tuduhan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang dapat mengancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Kejadian ini membawa dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pelajaran berharga akan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.

Source link