Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan tidak cukup efektif untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Agus menegaskan bahwa warga perlu menjadi lebih proaktif dengan melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat tersebut.
Agus juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan prostitusi liar di kawasan tersebut. Dia berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi yang lebih baik di masa depan untuk mencegah terulangnya praktik tersebut. Pada Selasa (11/3) malam, sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) berhasil terjaring di dua lokasi, yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Para PSK yang berusia antara 15 hingga 22 tahun tersebut diangkut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto menjelaskan bahwa meskipun dua lokasi tersebut sudah pernah ditertibkan sebelumnya, praktik prostitusi liar masih tetap berlanjut. Agus menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk RT/RW dan masyarakat setempat, dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik tersebut. Dengan demikian, diharapkan upaya pemberantasan prostitusi liar di Gang Royal dan sekitarnya dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.