Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengkonfirmasi bahwa penyidik menemukan dan menyita barang bukti seperti dokumen, uang tunai, mobil, tanah, bangunan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut. Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih dalam proses pengumpulan bukti lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp500 miliar dan berhubungan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp958 miliar. Kejaksaan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
Kejaksaan Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Komdigi
