Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengutarakan rasa keberatan terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL), yang dinilai oleh mereka menyudutkan pihak korban. Mereka merespons pleidoi terdakwa dengan menyatakan bahwa permohonan maaf yang disampaikan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman terdakwa, tidak menunjukkan kesungguhan dalam meminta maaf. Keduanya berharap agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer sebelumnya. Adapun terdakwa, dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas, dengan alasan tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Tuntutan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut juga telah dijatuhkan terhadap beberapa terdakwa dalam sidang sebelumnya. Selain itu, pengadilan juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban atas perbuatannya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak terdakwa dan keluarganya, yang siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pleidoi Anak Bos Rental: Sudutkan Pihak Korban?
