Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan RUU TNI oleh Panja di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa ada laporan dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum dan ancaman kekerasan terhadap penguasa. Pelapor RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont Jakarta Pusat, melaporkan bahwa tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel tersebut dan mengganggu rapat pembahasan revisi UU TNI. Akibatnya, korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka, dan anggota koalisi Andrie Yunus menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembahasan tertutup yang diadakan Panja. Meski demikian, Panja RUU TNI sudah menyelesaikan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI dalam pembahasan sebelumnya. Pembahasan ini melibatkan Komisi I DPR dan pemerintah, dan anggota DPR Hasanuddin menjelaskan bahwa topik yang dibahas meliputi umur, masa pensiun bintara, dan hal lain terkait RUU TNI. Keterbukaan dan transparansi dalam pembahasan ini menjadi sorotan utama, dengan aspirasi yang disampaikan oleh para perwakilan koalisi yang memasuki ruang rapat panja dengan tiba-tiba namun kemudian ditarik keluar oleh pihak keamanan rapat. Artinya, proses pembahasan RUU TNI masih dalam progress hingga waktu yang belum ditentukan.
Polisi Terima Laporan Kericuhan Rapat RUU TNI di Jakpus
