Terdakwa Penembak Bos Rental Meminta Hukuman Diringankan

by -31 Views

Terus Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak menunjukkan penyesalan dan rasa sesal setelah mengungkapkan permintaan agar hukumannya diringankan. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, terdakwa Bambang Apri Atmojo menangis saat menyampaikan pleidoi dan meminta izin kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keadaan keluarganya, yang terdiri dari istri dan anak. Dia juga memberikan informasi bahwa dia merawat ibunya yang tinggal bersama keluarganya.

Bambang kemudian menjelaskan bahwa penembakan yang dia lakukan pada bos rental mobil adalah tindakan spontan untuk melindungi dirinya dan rekan-rekannya, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan. Dia juga mengakui kesalahannya dalam membantu Rafsin membeli mobil dengan surat-surat yang tidak lengkap. Bambang menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah disengaja dan terjadi karena mereka merasa terancam.

Selain itu, Akbar dan Rafsin juga mengekspresikan penyesalan dan permintaan agar hukumannya diringankan. Mereka berdua memohon kepada majelis hakim untuk tetap memperbolehkan mereka menjadi prajurit TNI AL agar dapat menjaga keluarga mereka. Akbar juga menyampaikan harapannya untuk tetap berbakti sebagai prajurit Komando Pasukan Katak yang telah menjadi bagian dari hidupnya.

Rafsin, di sisi lain, mengungkapkan keinginannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik dan meminta kesempatan untuk membuktikan kesetiaannya pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang yang berlaku. Dia juga menyerukan kepada majelis hakim agar memberikan keadilan seadil-adilnya.

Kasus penembakan bos rental mobil ini juga menuntut para terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban. Bambang diwajibkan membayar sejumlah uang kepada keluarga korban, begitu pula dengan Akbar dan Rafsin. Meskipun mereka menyesali perbuatannya, mereka berharap agar hukumannya dapat diringankan demi keadilan yang sebenarnya.

Source link