Tersangka Pengemas Minyakita Berisiko Denda Rp2 Miliar

by -56 Views

Dua tersangka pengemas Minyakita, yakni Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam sebuah jumpa pers di Jakarta. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua tersangka diidentifikasi melakukan pemotongan kemasan minyak satu liter dengan mengemas hanya 800 hingga 850 mililiter di perusahaan mereka yang berlokasi di Jakarta Barat. Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi tentang praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur. Selama proses pengungkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 19 ribu kemasan Minyakita dalam 1.600 karton, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta ribuan lembar kardus Minyakita yang belum terpakai.

Berdasarkan pemeriksaan, praktik ini telah dilakukan sejak November 2024 dan menghasilkan pendapatan kotor sebesar Rp800 juta per bulan. Bahan baku minyak diperoleh dari daerah Marunda dan Cakung. Selain itu, polisi menyita 1.600 karton Minyakita dengan isi kemasan satu liter di setiap karton. Tindakan hukum akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Source link