Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis Parent Marion Marie dan anaknya di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengkonfirmasi bahwa seluruh pelaku termasuk pelaku dan penadah hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II telah berhasil ditangkap. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang juga merupakan wujud dari perintah Presiden RI dan Kapolri untuk meningkatkan keamanan.
Seluruh pelaku telah ditangkap dan barang bukti berupa kamera, telepon seluler, uang tunai, pisau, dan pakaian para pelaku telah disita. Para pelaku menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Atase Komodore Olivier dari Kedutaan Besar Perancis menyampaikan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus ini.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah menangkap tiga pelaku penjambretan dan empat penadah lainnya. Kasus ini merupakan contoh kerja keras dan kerja sama yang baik antara kepolisian Indonesia, termasuk Babinsa, dalam menangani kejahatan jalanan. Meskipun pelaku terus dicari, namun keberhasilan dalam menangkap para pelaku ini patut diapresiasi.