Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus memenuhi petunjuk P19 yang mengharuskan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus Firli Bahuri. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa beberapa perkara terkait sedang dalam tahap penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi atau intimidasi. Penyidikan tersebut akan diproses sesuai prosedur tanpa dipengaruhi oleh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Meskipun gugatan praperadilan telah diajukan sebanyak tiga kali, hal itu tidak akan memengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ade Safri menegaskan bahwa perkara ini dan perkara terkait akan segera diselesaikan dengan baik. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi karena masih terdapat kekurangan dalam permohonan tersebut. Tindakan ini diambil untuk melakukan perbaikan serta mengambil hikmah hukum yang mungkin dapat diterapkan. Alasan pencabutan tersebut juga disebabkan oleh bulan Ramadhan. Kubu kuasa hukum Firli Bahuri menyatakan pencabutan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk diperbaiki.
Kasus Firli Bahuri: Polisi Tetap Patuhi Petunjuk P19 Kejati DKI
