IJTI Kecam Aksi Teror terhadap Tempo: Desak Polisi Bertindak

by -27 Views

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas mengutuk aksi teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Tindakan mengirimkan kepala babi ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang tak hanya mengancam keselamatan wartawan, tetapi juga melukai kebebasan pers di Indonesia. IJTI menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat biadab dan bertujuan menimbulkan ketakutan di kalangan para jurnalis. Kebebasan pers dipandang sebagai fondasi utama demokrasi, sehingga segala bentuk teror terhadap jurnalis harus dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di tanah air. Organisasi ini juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dengan serius, menangkap, serta menghukum keras para pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang. IJTI menegaskan bahwa aksi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Selain itu, IJTI mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk bersatu dalam menyuarakan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dari ancaman apapun. Mereka memastikan bahwa tidak akan ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Organisasi ini akan terus berdiri bersama para jurnalis dalam mempertahankan kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian luas karena dianggap sebagai ancaman terhadap jurnalisme yang independen. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. IJTI berharap pihak berwajib segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror ini, serta memastikan perlindungan bagi para jurnalis agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.

Source link