Polisi Ungkap Pelanggaran Tingkatan Gas Elpiji di Bekasi

by -28 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang diduga memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terkuak setelah masyarakat memberikan informasi mengenai adanya lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut pada tanggal 11 Maret 2025. Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya ketidaksesuaian berat bersih, isi bersih, netto yang tertera dalam label atau etiket barang gas elpiji yang dijual.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampling terhadap 10 tabung gas elpiji oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, ternyata terdapat ketidaksesuaian yang signifikan. Hasil pengukuran menunjukkan kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram, melebihi batas toleransi sebesar 150 gram yang diizinkan.

Akibat temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti berupa dua kendaraan dengan muatan tabung gas elpiji ditahan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan kualitas barang yang beredar di masyarakat. Diharapkan langkah penegakan hukum ini mampu memberikan efek jera bagi pelaku ilegal yang mencoba merugikan konsumen.

Source link