Polisi Tangkap Pemeras Modus Proposal THR di Bekasi

by -34 Views

Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) karena dituduh memeras dan mengancam terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan bahwa S ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB setelah mencoba kabur.

Insiden ini bermula ketika S meminta tindak lanjut proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3). Namun, ketika uang yang diminta dalam proposal tidak diberikan, S marah dan mengancam satpam perusahaan tersebut bersama rekannya. Bahkan, S mengaku sebagai jagoan di TKP, Cikiwul, dan mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan apabila tidak diizinkan bertemu dengan pimpinan perusahaan.

Satpam perusahaan merekam aksi ancaman S dengan durasi tiga menit 12 detik. Merasa terancam, satpam tersebut melaporkan kejadian ini ke pimpinan perusahaan, yang kemudian melaporkan ke polisi. Selain itu, S bersama rekannya telah membagikan puluhan proposal serupa kepada perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang.

S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun. Sebelumnya, video viral di media sosial Instagram memperlihatkan seorang satpam yang dibentak oleh S dengan ancaman dan nama jagoan Cikiwul.

Source link