Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dibebaskan. Menurut Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, dari jumlah total 1.911 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana, sebanyak 1.220 orang adalah tahanan dan 691 orang adalah narapidana, dimana mayoritas dari mereka merupakan warga beragama Islam. Dari 574 WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi Idul Fitri.
Wahyu berharap bahwa remisi tersebut bisa menjadi stimulus bagi WBP untuk menjaga perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Namun, terdapat 36 orang yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu surat keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, hingga satu bulan 15 hari untuk tiga orang.
Total jumlah warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri menjadi bagian dari upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana dan tahanan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atas perilaku baik yang mereka tunjukkan selama masa penahanan. Selain itu, pemberian remisi juga menjadi salah satu bentuk toleransi yang dapat meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia.