Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan tanggapannya terkait gelombang aksi demonstrasi yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan sejak dirinya menjabat. Salah satunya adalah penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan oleh DPR. Menurut Prabowo, aksi demonstrasi adalah hal yang biasa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, di mana hak untuk berkumpul dan berserikat dijamin oleh Undang-Undang. Prabowo juga mempertanyakan apakah aksi demonstrasi dilakukan dengan murni atau ada pihak yang membayar. Dia menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai aksi demonstrasi, bahwa hak untuk berdemonstrasi harus dihormati selama dilakukan secara damai dan tidak menyulut kerusuhan.
Prabowo juga menyoroti kasus dugaan tindakan abusive dari aparat kepolisian saat pengamanan aksi demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia. Dia menegaskan perlunya investigasi dan proses hukum dalam kasus-kasus tersebut. Selain itu, Prabowo juga mengajak untuk tidak merusak fasilitas umum atau tempat umum selama aksi demonstrasi. Mengenai revisi Undang-Undang TNI yang dipercepat, Prabowo menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi dan bukan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi. Dia menegaskan bahwa Undang-Undang TNI bukanlah isu yang besar, dan semua keputusan yang diambil telah dipertimbangkan dengan matang. Prabowo juga menekankan bahwa aksi demonstrasi adalah hak, asalkan dilakukan tanpa menimbulkan kerusuhan atau kekacauan yang merugikan kepentingan nasional dan rakyat.