Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, diduga melakukan tindakan serupa terhadap ART lain sebelumnya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa ada informasi mengenai penganiayaan yang pernah dilakukan terhadap ART sebelumnya oleh pasangan tersebut namun berhasil diselesaikan secara damai tanpa melibatkan pihak kepolisian. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini dengan koordinasi bersama Polres Banyumas dan UPT PPA Banyumas. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dokter AMS dan istrinya terhadap ART SR di Pulogadung ini juga telah menjadi viral di media sosial, menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga. Korban, yang bekerja sebagai ART sejak November 2024, menghadapi tindakan yang melanggar hukum berdasarkan UU KDRT dan Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sesuai pernyataan dari Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly. Selain itu, polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut setelah menerima laporan pada 21 Maret dan memulai proses penyelidikan.
Dokter dan Istri di Pulogadung: Kasus Penganiayaan Terhadap ART
