Pria Ojol Ditangkap Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang: Berita Terbaru

by -7 Views

Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan bahwa petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian ini bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai pria berjaket ojek online di area parkir lapas. Saat petugas mendekati pria tersebut dan meminta keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil dicegat. Petugas jaga kemudian membawa pria tersebut ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini merupakan bukti konkret dari komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah-langkah preventif terus ditingkatkan, termasuk kewaspadaan pada jam-jam rawan. Lapas Cipinang juga terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis, dan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum. Tindakan ini selaras dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan yang melibatkan narapidana. Lapas Cipinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bebas dari narkoba, dan mendukung pembinaan yang bermartabat. Pihak Lapas juga telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ini.

Selanjutnya, pihak kepolisian telah mengambil alih barang bukti dan pelaku untuk proses penyidikan. Situasi ini menjadi bukti bahwa sistem keamanan di Lapas Cipinang berjalan optimal dan responsif terhadap potensi ancaman. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Semua proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link