Seorang pria berinisial AT diamankan oleh kepolisian karena hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu, 9 April. Ternyata janin tersebut merupakan hasil hubungan tanpa status dengan seorang wanita berinisial SG. Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, mengungkapkan bahwa hubungan kedua tersangka telah terjalin sejak setahun yang lalu tanpa status resmi. Wanita berinisial SG mencoba untuk menggugurkan kandungannya dengan minum obat ketika ia hamil pada Desember 2024. Namun, setelah mencoba dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025 tanpa hasil yang memuaskan, SG membeli delapan butir lagi pada akhir Maret dengan harga Rp700 ribu. Pada tanggal 9 April, janin akhirnya keluar dari tubuh SG dan dipotong sebelum AT diminta untuk membuangnya. Selain itu, diketahui bahwa SG mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kejadian ini viral di media sosial Instagram dan menunjukkan warga serta sekuriti yang menginterogasi AT ketika hendak membuang janin di Boulevard Bintaro Jaya dekat Mitra 10 pada Rabu, 9 April 2025.
Kasus Janin Dibuang di Tangsel: Dampak Hubungan Tanpa Status
