Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang melakukan pencurian di rumah majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. DS ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat (11/4) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku saat ini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB ketika korban sedang berada di lantai dua rumah dan ibu korban sedang berbelanja ke pasar. Modus operandi pelaku adalah menunggu rumah kosong untuk melakukan aksinya. Berbagai barang berharga seperti tablet Samsung, Ipad, jam tangan merek Charles Delon, kalung dan liontin emas, cincin emas, uang tunai, dan pakaian berhasil diamankan oleh pelaku dengan total kerugian sebesar Rp30 juta.
Masalah semakin rumit ketika diketahui bahwa ART tersebut merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut dengan menggunakan KTP palsu. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. Kejadian ini menunjukkan pentingnya melakukan pemeriksaan latar belakang secara menyeluruh sebelum mempekerjakan ART agar keamanan rumah tetap terjaga.