Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap Sekar Arum Widara (41), mantan artis drama kolosal, atas dugaan penyebaran uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti lembaran pecahan uang palsu sejumlah Rp223,5 juta.
Kejadian ini bermula ketika Sekar Arum Widara menggunakan uang palsu untuk melakukan pembayaran di sebuah supermarket mal dan berhasil melakukan transaksi. Namun, pada hari yang sama, pelaku mencoba kembali melakukan pembelian di supermarket yang sama namun dengan kasir yang berbeda. Kasir yang curiga melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu, sehingga transaksi dibatalkan.
Sekar Arum Widara kemudian mencoba lagi melakukan pembelian di toko lain dengan menyodorkan uang palsu kepada kasir. Kasir toko tersebut juga terduga keasliannya dan langsung menindak dengan menyampaikan informasi kepada pihak keamanan mal. Pelaku akhirnya ditangkap setelah diketahui telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sekar Arum Widara akan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Hal ini sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang telah merugikan pihak lain dengan penyebaran uang palsu.
Source: ANTARA 2025