Polisi Selidiki Kasus Aniaya ART oleh Dokter di Jaktim

by -20 Views

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berwenang untuk mengevaluasi kondisi mental pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena sebelumnya terjadi kasus penganiayaan terhadap ART lain yang bekerja di rumah mereka, namun diselesaikan secara kekeluargaan.

Nicolas menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih belum bisa membuat kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan dari pelaku. Pasangan suami-istri tersebut telah ditangkap oleh polisi pada tanggal 8 April 2025 setelah adanya laporan pada 21 Maret. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Kasus penganiayaan ini juga mendapat sorotan di media sosial terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban, seorang ART yang melakukan pekerjaan tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak dari tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut melanggar hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta. Semua informasi tersebut bersumber dari berita ANTARA tahun 2025.

Source link