Kepolisian terus memastikan siapa yang terlibat dalam peredaran uang palsu, termasuk para pengedar dan pelaku pidana terkait. Dalam kasus yang terungkap, mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara atau SAW (41), diberitakan mendapatkan uang palsu secara cuma-cuma dari seorang teman untuk digunakan berbelanja di mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyebut bahwa Sekar mengaku mendapat uang tersebut secara gratis dari seorang teman. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap teman Sekar untuk dimintai keterangan, selain juga sudah memeriksa suami siri SAW yang berinisial DA. Selain itu, dalam kasus lain, Sekar juga diduga menggunakan uang palsu sebesar Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjelang Lebaran. Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap Sekar karena diduga terlibat dalam penyebaran uang palsu sebesar Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Kasus tersebut dilaporkan dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, dengan pelaku dijerat pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam upaya mencari tahu lebih banyak detail terkait jaringan peredaran uang palsu, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Semua kasus ini masih dalam pengungkapan lebih lanjut untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sumber: Antara News.
Sekar Arum Terlibat Skandal Uang Palsu: Polisi Ungkap Kasus
