Jakarta Utara — Sidang perkara dugaan pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali mengungkap detail proses pengukuran lahan yang menjadi titik awal perkara. Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, Rohmat dan Dudung, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa TS.
Rohmat Jelaskan Proses Pengukuran Tanah di Rorotan
Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji menyebut Rohmat telah disumpah sebelum memberikan keterangan terkait pokok perkara. Dalam sidang itu, jaksa Rico Sudibyo menggali tugas Rohmat saat ada permohonan pengukuran tanah di wilayah Rorotan pada 2004. Rohmat menjelaskan bahwa saat itu ia bekerja atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara.
Rohmat menerangkan, setelah pengukuran dilakukan, tidak ada saksi yang membubuhkan tanda tangan. Ia menyebut hasil pengukuran kemudian diserahkan kepada petugas gambar BPN. Ia juga menegaskan bahwa dalam surat berita acara pengukuran, memang tidak terdapat tanda tangan saksi, dan dirinya hanya menandatangani berkas tersebut seorang diri sebelum menyerahkannya ke petugas gambar.
Hubungan dengan Anggota Polres Jakarta Utara
Majelis hakim turut menanyakan apakah Rohmat kerap bekerja dalam pengukuran tanah bersama seorang anggota Polres Jakarta Utara. Rohmat mengakui bahwa ia memang sering bekerja bersama anggota kepolisian tersebut. Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting untuk menelusuri alur administrasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengukuran tanah yang dipersoalkan.
Dakwaan terhadap TS
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, TS disebut melakukan perbuatan pidana pada 24 Februari 2004, namun dugaan itu baru diketahui pada 2020 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa dituduh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud agar dokumen itu dipakai seolah-olah isinya benar.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perkara ini masih bergulir di PN Jakarta Utara, sebagaimana dilaporkan ANTARA.




