Perkembangan AI dan KPI: Masukan Revisi UU Penyiaran

by -36 Views

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam industri penyiaran merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dihindari. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), yang menjadi bagian dari penyusunan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam diskusi tersebut, narasumber seperti Staf Menteri Agama Prof Iswandi Syahputra, Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi Ezki Suyanto, dan Pemimpin Redaksi tvOne Artificial Intelligence Apni Jaya Putra memberikan pandangannya. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akhbarsyah Fikarno juga turut hadir sebagai pembicara kunci.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menekankan perlunya perluasan interpretasi teks penyiaran agar industri penyiaran dapat tumbuh sejalan dengan perkembangan media baru. Dalam konteks ini, perluasan interpretasi juga diperlukan untuk mewujudkan ekosistem yang adil. Ketua KPI Pusat juga menyoroti pentingnya melindungi kepentingan nasional, baik dari sisi bisnis maupun program siaran. Terkait penerapan AI dalam dunia penyiaran, koodinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dihindari.

Hasilnya, AI akan memberikan dampak pada kualitas siaran dan etika penyiaran, membuka peluang besar dalam inovasi konten dan efisiensi produksi. Namun, tantangan seperti transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap publik perlu direspons dengan serius oleh regulasi. Prinsip dasar penyiaran, yaitu menyajikan informasi yang akurat, adil, dan bertanggung jawab, harus tetap dijunjung tinggi, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.

KPI juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan di tengah digitalisasi dan munculnya media baru. Partisipasi publik perlu ditingkatkan untuk mencegah konten yang tidak sesuai nilai-nilai kebudayaan. KPI akan terus mengkaji perkembangan teknologi ini dan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan norma dan aturan turunan yang akan diajukan ke DPR untuk revisi Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 agar sesuai dengan tuntutan zaman.

Source link