Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang “debt collector” di daerah Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, dalam keterangan resmi menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar terkait ketidaknyamanan yang disebabkan oleh para debt collector.
Menanggapi keluhan warga dan dalam rangka menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat, polisi segera merespons dengan mengamankan keempat debt collector tersebut. Mereka kemudian menjalani proses pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng. Sebelumnya, pada bulan Januari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima banyak pengaduan terkait perilaku petugas penagihan utang, sebanyak 1.672 pengaduan tercatat.
Data OJK menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan terjadi dalam layanan pinjaman daring sebanyak 1.106 pengaduan. Hal ini menyebabkan OJK untuk lebih mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain melarang penggunaan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tidak diperkenankan adanya tekanan fisik atau verbal dalam proses penagihan. Penagihan juga harus dilakukan di tempat yang tepat dan pada waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi konsumen di sektor keuangan.