Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Dua pelaku tersebut diketahui berinisial MF (22 tahun) dan RK (16 tahun), yang tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan patroli rutin pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa penangkapan ini sebagai respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. Petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja dan berhasil menemukan sepasang celurit yang disembunyikan dari salah satu pelaku. Mereka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan. Tim Presisi akan terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran. Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.