Seorang pengacara bernama S (31) ditangkap kepolisian karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Seorang sopir angkutan umum curiga melihat pelaku membawa senjata api saat kecelakaan terjadi pada Jumat (25/4) lalu. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api Makarov kaliber 7,65 mm tanpa izin resmi serta narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil pelaku.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan senjata laras panjang model MIMIS dan airsoft gun rakitan jenis HS, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti ganja, obat-obatan keras, telepon seluler, dan lainnya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu. Pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, S juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa tim penyelidik sedang mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan proses pemberkasan perkara sedang berjalan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya. Pelanggaran yang dilakukan pelaku dianggap serius dan dapat mengancam keamanan masyarakat, demikian pernyataan dari Kepolisian.