Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus mengundang perhatian setelah dua saksi, Eril dan Eliza Gilbert, membeberkan fakta baru dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut Eril, kejadian dimulai dari situasi kondusif yang berubah menjadi tegang ketika Kenzha dan teman-temannya mulai mabuk dan berteriak-teriak, menyebabkan keributan. Meskipun Eril tak melihat secara langsung apakah Kenzha dipukuli, Eliza menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan yang tertampak jelas saat beberapa orang menyikut dan memukul Kenzha, bahkan saat korban telah di atas motor ingin dibawa ke layanan gawat darurat. Namun, polisi menegaskan bahwa tidak terjadi pengeroyokan dalam kasus ini. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Dengan rincian, 26 saksi dari pihak mahasiswa UKI, delapan saksi dari sekuriti kampus UKI, tujuh saksi dari RS UKI, tiga saksi dari rektorat UKI, serta beberapa saksi lainnya. Meskipun demikian, pembuktian yang cukup sulit diungkap akibat adanya dugaan penghapusan bukti dan rekaman kejadian oleh pihak tertentu.
Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa UKI: Saksi Ungkap Keterangan Penting
