Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

by -20 Views

Sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi telah menimbulkan kehebohan. Pelaku berinisial MA (23) disebut sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial WD (21). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berpotensi menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Motif dari pembunuhan tersebut diduga merupakan akibat dari rasa sakit hati atau cemburu, karena korban terlibat dalam hubungan dengan pria lain. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Pelaku sendiri ditangkap di rest area Mudusari, Subang saat hendak melarikan diri ke luar kota. Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kejadian tragis ini.

Source link