Dua orang pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar dengan inisial A dan F mengalami penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban-korban ini telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya terhadap terlapor C dan R agar dapat ditindaklanjuti. A dan F merupakan petinggi perusahaan distributor makanan yang berafiliasi dengan PT. RPM, sementara C dan R adalah karyawan dari PT. BLI, perusahaan pemasok. Kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuan F, perusahaan PT. RPM awalnya bekerja sama dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan pada 22 April 2024. Namun, pembayaran dari PT. BLI yang seharusnya dilakukan pada Sabtu (15/2) kemudian ditunda dari jadwal semula. Pada Senin (3/3), PT. BLI mengajukan pertemuan dengan PT. RPM, namun pertemuan tersebut berakhir dengan pemukulan dan pengancaman terhadap A dan F. Selama tiga jam, korban-korban ini mengalami pemukulan dan ancaman terkait utang sebesar Rp6,2 miliar yang belum dibayarkan oleh PT. BLI.
Hingga saat ini, PT. BLI belum melunasi utang mereka kepada PT. RPM sebesar Rp6,2 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.