Pada Rabu (30/4), pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu. Ada upaya dari salah satu pihak untuk masuk ke sebidang tanah yang dilawan oleh kelompok ahli waris lahan tersebut, memuncak pada penggunaan senjata api dan menyebabkan kemacetan. Anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengamankan lokasi untuk memastikan situasi terkendali.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku yang terlibat dalam kericuhan tersebut terancam dengan hukuman pidana penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur mengenai hukuman bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.
Source link