Polda Metro Jaya dan Interpol bekerja sama dalam mengungkap jejak uang yang diinvestasikan oleh korban ke situs investasi fiktif yang dikelola oleh YCF dan SP. Menurut Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, uang korban masih dalam bentuk aset kripto sehingga dibutuhkan kerjasama internasional untuk melacaknya. Para penipu ini membuat situs fiktif yang menyerupai pasar saham yang sebenarnya untuk menarik korban berinvestasi. Korban bisa melihat perubahan harga saham dan nilai bitcoin di situs tersebut, yang membuat mereka semakin yakin.
Situs saham fiktif tersebut juga memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mengarahkan korban melalui konferensi video yang seolah-olah dilakukan oleh manusia. Beberapa korban, termasuk di Polda Metro Jaya, telah melaporkan kerugian sebesar Rp18,3 miliar. Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Diharapkan kerjasama antar lembaga dan pihak terkait dapat membantu dalam mengungkap kasus ini lebih lanjut.