Pentingnya Memperhatikan 2L Sebelum Berinvestasi: Peringatan OJK

by -17 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat terkait peningkatan kasus penipuan daring dengan kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Masyarakat diminta untuk memperhatikan dua hal utama sebelum berinvestasi, yaitu legalitas dan logis. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kelayakan suatu investasi sebelum menerima tawaran dari pihak manapun.

OJK juga menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai upaya dalam mencegah investasi bodong. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kegiatan penipuan secara cepat agar dana korban dapat diselamatkan. Lebih lanjut, jika masyarakat mendapatkan tawaran investasi, OJK menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tersebut melalui situs resmi OJK atau layanan konsumen OJK “157”.

Polda Metro Jaya juga membongkar praktik penipuan daring terkait perdagangan saham dan aset kripto. Pelaku penipuan memanfaatkan media sosial untuk menawarkan investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Sejumlah korban telah mengalami kerugian signifikan akibat penipuan ini. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa sampai kuartal pertama 2025, total kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun.

Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum berinvestasi agar terhindar dari kasus penipuan. Penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan memastikan legalitas entitas tempat mereka berinvestasi. Kepedulian dan kecepatan dalam melaporkan kegiatan penipuan dapat membantu mengurangi risiko kerugian dan melindungi dana para korban.

Source link