Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat (2/5) malam. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa dua orang tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang.
Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24 menjadi awal dari pengungkapan kasus tersebut. Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi dan berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB.
Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Kemudian, sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan merencanakan untuk didistribusikan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabar ini disampaikan Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.