Polres Metro Jakarta Selatan telah siap untuk memanggil lima saksi terkait kasus Roy Suryo yang melaporkan pernyataannya yang menyebut ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) palsu. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, beberapa saksi dari Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan mereka. Pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi. Hingga saat ini, belum ada bukti resmi yang diserahkan kepada pihak kepolisian. Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi bahwa laporan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri menyatakan bahwa tuduhan tersebut sebagai fitnah dan ia mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya.
Polisi Siap Panggil Lima Saksi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
