Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas Betawi di Jakarta Selatan. Tersangka berinisial J, yang sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan, melakukan pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau. Selain itu, dia juga sering meminta uang keamanan dari masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk untuk membeli narkoba.
Subdit Jatanras berhasil menangkap tersangka J di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan mandor proyek bongkaran rumah. Dia merampas ponsel korban dan meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu dengan ancaman menghentikan proyek paksaan. Korban akhirnya memberikan Rp200 ribu agar proyek tersebut tetap berjalan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kemeja ormas yang sering digunakan saat melakukan aksinya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik pemerasan dan kejahatan jalanan di Jakarta Selatan.