Hukuman Pengguna Narkoba di Indonesia: Fakta dan Konsekuensinya

by -15 Views

Indonesia dikenal karena ketat dalam menjalankan peraturan terkait penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan ancaman sanksi hukum yang tegas bagi pengedar dan pengguna narkoba. Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menegaskan bahwa pengguna narkotika bisa dipenjara hingga 4 tahun. Hal ini menunjukkan seriusnya penyalahgunaan narkoba dalam merusak generasi muda dan tatanan sosial. Meskipun demikian, pemerintah juga memberikan jalur rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang ketergantungan untuk mendapatkan pertolongan medis dan sosial sesuai Pasal 54 UU Narkotika. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi fisik dan mental pengguna narkoba agar bisa kembali berkontribusi dalam masyarakat. Institusi seperti kepolisian, kejaksaan, dan BNN terlibat dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Kebijakan perang terhadap narkotika tetap tegas dengan fokus pada pemberantasan jaringan pengedar dan bandar, sementara terhadap pengguna narkoba, negara mengutamakan rehabilitasi dan pemulihan sosial. Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap menciptakan lingkungan bebas narkoba, melindungi generasi muda, dan memperbaiki sistem pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Source link