Kepolisian melakukan mediasi konflik antara seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah penagih hutang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan kehadiran polisi untuk memastikan proses penagihan berjalan dengan aman dan bebas intimidasi. Enam penagih utang dan warga yang melapor dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimediasi, dan sebagai hasilnya, pelapor bersedia bertemu langsung dengan pemberi pinjaman untuk menyelesaikan masalah hutang secara baik-baik. Arfan juga menekankan pentingnya para penagih utang untuk menjalankan tugas secara humanis dan menghormati hak asasi manusia serta ketertiban administrasi, karena perkara hutang piutang termasuk dalam hukum perdata. Mediasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Polisi Mediasi Konflik Warga dan Debt Collectors Kebon Jeruk
