Pada Selasa (20/5), sejumlah kasus hukum dan kriminal terjadi di Jakarta. Mulai dari Lesti Kejora yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran hak cipta hingga penyitaan 1.162 butir ekstasi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan terhadap Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Seorang pencipta lagu melaporkan Lesti Kejora berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria di Penjaringan. Tersangka diamankan di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong.
Polda Metro Jaya juga sedang melakukan penyelidikan atas kasus tiga wanita yang menjadi korban malapraktik rhinoplasty di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Timur. Operasi Berantas Jaya 2025 telah berhasil menangkap 157 orang preman di wilayah Kramat Jati. Di sisi lain, Satpol PP Jakarta Selatan memusnahkan 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan peredaran Obat-obatan Tertentu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2024.