Pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 34 juru parkir liar di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dalam rangka mendalami peran masing-masing pelaku. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Bayu Nugroho menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait perilaku jukir liar yang meresahkan. Menanggapi laporan tersebut, petugas gabungan segera bertindak dan berhasil mengamankan 34 jukir liar di Jalan Baru Cengkareng. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil praktik pungli dengan nominal mulai dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang. Saat ini, seluruh pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cengkareng untuk mendalami peran mereka masing-masing. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Penangkapan 34 Juru Parkir Liar di Cengkareng: Warga Lega
