Tangkapan Polres Jakpus: 12 Remaja Ditangkap Bawa Celurit

by -15 Views

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam oleh 12 remaja di Jalan Hayam Wuruk, Gambir. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, polisi menyita delapan bilah celurit dari remaja yang terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya. Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait. Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi sebagai langkah preventing gangguan keamanan, terutama pada malam hari.

Source link