Kasus pendudukan lahan tanpa hak oleh 17 orang terkait Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten telah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dari 17 orang tersebut, 11 di antaranya merupakan oknum dari organisasi massa GJ, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris di tanah tersebut. Barang bukti seperti karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam telah diamankan oleh pihak berwenang.
Polda Metro Jaya menegaskan agar masyarakat taat hukum dan tidak melakukan tindakan merugikan pihak lain. Mereka juga mengimbau agar setiap pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Pembongkaran bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat GRIB Jaya di lahan BMKG dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelaporan terkait pembangunan tanpa izin.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah kelompok ormas, yang kemudian diteruskan oleh kepala BPN untuk melakukan pengecekan status tanah yang diduduki. Langkah-langkah penertiban terhadap penguasaan lahan tanpa izin tersebut menjadi upaya penegakan hukum yang dilakukan demi menjaga aset tanah negara yang sah.