Penjambret kalung emas berinisial AB berhasil meraup puluhan juta rupiah dari tindak kejahatannya di sejumlah kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif ekonomi menjadi alasan pelaku menjalankan aksinya, dengan hasil curian kalung emas yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada aksi terakhirnya, AB bersama dengan seorang rekannya berhasil merampas kalung emas seberat 30 gram dari seorang korban bernama RY. Setelah menjual hasil kejahatannya senilai Rp31,5 juta di Jakarta Pusat, AB akhirnya ditangkap oleh petugas di kawasan Muara Baru Penjaringan. Tersangka sudah melakukan tiga aksi menjambret seorang diri sebelum ditangkap, termasuk merampas kalung emas di beberapa kawasan yang berbeda dan menjualnya dengan nilai yang cukup tinggi. Rekan pelaku, yang memiliki inisial R, saat ini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima empat laporan terkait aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku AB. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, kartu atm, kuitansi emas, uang tunai, dan rekaman kamera pengawas. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penjambret Kalung Emas Raup Puluhan Juta: Kejadian di Jakarta Utara
