Pesta Seks Sesama Jenis di Setiabudi: Ulang Tahun yang Tak Terlupakan

by -25 Views

Pihak Kepolisian mengungkap bahwa ulang tahun digunakan sebagai kedok untuk pesta seks sesama jenis di sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas mencurigakan terjadi di kamar hotel nomor 824, bukan di kamar nomor 826 seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Dari pengamatan, terlihat bahwa sebanyak 17 orang laki-laki masuk dan keluar dari kamar nomor 824, mereka datang sendiri, berdua, sampai berempat sejak pukul 15.00 WIB. Kelompok ini memesan kamar tipe deluxe atas nama pelaku inisial DRH dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi. Pada pukul 01.45 WIB keesokan harinya, dilakukan penggerebekan di kamar tersebut dan sembilan orang laki-laki diamankan.

DRH (33) sebagai pelaku utama, bersama dengan delapan orang lainnya yang berperan sebagai saksi. Salah satu dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/06/A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar. Selain itu, Pasal 296 KUHP juga digunakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15 ribu.

Source link