Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Aktif: Amnesty International

by -9 Views

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku yang terlibat kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta karena mereka masih berstatus mahasiswa aktif. Hal ini dipertimbangkan karena para mahasiswa masih aktif belajar dan mendapat banyak bantuan dari kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, serta pihak lain. Usman juga menyebut bahwa kalangan kampus sedang mengajukan restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Terkait dengan wajib lapor, Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran jika jadwal perkuliahan terganggu. Usman menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pada penyelesaian restorative justice dan bukan pada sanksi dari pihak kampus. Usman juga menyebut bahwa ke depan mungkin akan ada pembinaan terhadap teman-teman yang sebelumnya ditahan.

Meskipun penahanannya ditangguhkan, seorang mahasiswa yang masih akan terus melakukan aksi unjuk rasa mengatakan bahwa mereka tetap akan turun ke jalan selama tujuannya jelas dan demi kepentingan bersama. Artinya, proses hukum ini masih berlangsung namun dalam konteks restorative justice dan dengan pertimbangan terhadap aktivitas belajar dan hak mahasiswa.

Source link