Kepolisian mengungkapkan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) telah lengkap. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, berkas tersebut sudah dalam kondisi P-21 dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus ini terjadi pada Kamis (13/2), dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun. Nikita telah melaporkan Vadel terkait Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal bagi Vadel adalah 15 tahun penjara. Berita ini sebelumnya diberitakan oleh ANTARA pada tahun 2025.
Berkas Vadel Selesai: Persetubuhan Anak Nikita
