Pelajar Ditangkap Polisi karena Menjual Motor Curian

by -14 Views

Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial AF telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat saat mencoba menjual sepeda motor curian, sementara polisi masih memburu seorang pelaku lain. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa AF berhasil ditangkap bersama sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di depan Stasiun Kemayoran pada hari Selasa sekitar pukul 18.30 WIB setelah melakukan penyelidikan.

Menurut informasi yang diberikan, pencurian terjadi di Jalan Mawar Merah II Nomor 51, Jakarta Timur, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak motor masih tertempel. Hal ini memudahkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelaku AF merupakan seorang pelajar SMK kelas 11, yang mengakui mencuri bersama temannya yang masih buron, dengan inisial M. Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 berwarna hitam. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum.

Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak untuk mencegah kejahatan curanmor. Polisi berharap agar masyarakat lebih berhati-hati karena kelalaian tersebut dapat memudahkan pelaku kejahatan.

Source link